Hari ini Suko Sutrisno Security Officer diperiksa di Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan Abdul Haris Ketua Panpel Arema terdakwa.
Pemeriksaan Suko sempat dijeda, dan yang bersangkutan keluar dari gedung Ditreskrimum sekitar pukul 11.00 WIB. Namun Security Officer tersebut tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Hasil pemeriksaan itu untuk sementara disampaikan oleh Agus Salim Ghozali Kuasa Hukum Suko Sutrisno, yang menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi untuk meringankan Abdul Haris.
“Tadi pak Suko hanya diberi tiga pertanyaan saja oleh penyidik. Hanya seputar tragedi Kanjuruhan, yaitu terkait persiapan dan brieffing panitia sebelum pertandingan mulai,” kata Agus, Senin (17/10/2022) di Mapolda Jatim.
Pemeriksaan Suko oleh pihak kepolisian terkait tragedi Kanjuruhan, diketahui sudah yang ketiga kalinya. Yang pertama waktu di Polres Kabupaten Malang, dan yang kedua dan ketiga di Mapolda Jatim.
Sedangkan untuk pemeriksaan lanjutan pada pekan depan, Agus belum mengetahui hal tersebut. Ia menjelaskan jika kliennya masih fokus menjalani pemeriksaan untuk hari ini.
“Belum tahu, nanti akan diperiksa lagi sesuai temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta,” ujarnya. (wld/bil/rst)